BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan mekanisme kerjanya. Dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui serta memahami kedudukan, fungsi, peranan, serta mekanisme kerja Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara, pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Pada bagian awal diutarakan sejarah singkat Komite Nasional Indonesia Pusat yang dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Komite Nasional Indonesia Pusat dapat dikatakan sebagai embrio dari Majelis permusyawaratan Rakyat , terutama setelah diterbitkannya maklumat Wakil Presiden Nomor X ( dibaca : eks ) tanggal 16 Oktober 1945 yang memberikan kewenangan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat untuk ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Di bagian lain dipaparkan perkembangan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, diawali dengan terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang diantaranya memerintahkan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, sampai kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1999 di era reformasi.
Perkembangan suatu lembaga ketatanegaraan tidak dapat dipisahkan dari alur sejarah kehidupan ketatanegaraan itu sendiri. Demikian pula perkembangan suatu lembaga politik jelas tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan politik yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, perkembangan Majelis Permusyawaratan Rakyat baik sebagai lembaga ketatanegaraan Republik Indonesia maupun sebagai lembaga demokrasi tidak terpisah dari alur sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, serta tidak terpisah dari tumbuh berkembangnya demokrasi di tanah air kita.
Perjalanan sejarah menunjukkan, kehidupan ketatanegaraan dan demokasi di Indonesia ditinjau dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara serta sistem demokrasi yang dianut telah melampaui beberapa periode. Pada setiap periode terdapat ciri-ciri tersendiri dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara serta pelaksanaan demokrasi, yang kesemuanya mempengaruhi kedudukan, peran, dan fungsi Majelis permusyawaratan Rakyat.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa sejarah MPR?
2. Apa tugas dan wewenang MPR?
3. Bagaimana keanggotaan MPR?
4. Apa hak dan kewajiban MPR?
5. Bagaimana fraksi dan anggota kelompok MPR?
6. Apa saja alat kelengkapan MPR?
7. Bagaimana sidang MPR?
8. Bagaimana sidang istimewa MPR?
9. Siapa yang pernah menjadi Ketua MPR?
10. Bagaimana utusan golongan MPR?
11. Bagaimana ketetapan MPR?
12. Bagaimana gedung MPR?
13. Bagaimana pimpinan MPR 2009-2014?
C. Tujuan
Tujuan yang terdapat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Memahami sejarah MPR
2. Memahami tugas dan wewenang MPR
3. Memahami keanggotaan MPR
4. Memahami hak dan kewajiban MPR
5. Memahami fraksi dan anggota kelompok MPR
6. Memahami alat kelengkapan MPR
7. Memahami sidang MPR
8. Memahami sidang istimewa MPR
9. Memahami Ketua MPR
10. Memahami utusan golongan MPR
11. Memahami ketetapan MPR
12. Memahami gedung MPR
13. Memahami pimpinan MPR 2009-2014
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).
1. Masa Orde Lama (1945-1965)
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.
Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.
Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :
- Pembubaran Konstituante,
- Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
- MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
- Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
- Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
- Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
- MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.
Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
Rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
Walaupun kemudian Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.
Dalam kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.
2. Masa Reformasi (1999-sekarang)
Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.
Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
B. Tugas dan Wewenang
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
5. Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
C. Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
D. Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak anggota
• Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
• Memilih dan dipilih.
• Membela diri.
• Imunitas.
• Protokoler.
• Keuangan dan administratif.
2. Kewajiban anggota
• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
• Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
• Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
• Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
E. Fraksi dan Kelompok Anggota
1. Fraksi
Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
2. Kelompok anggota
Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.
F. Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
1. Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
2. Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
G. Sidang
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.
H. Sidang Istimewa
Indonesia pernah mengalami beberapa kali Sidang Istimewa. Hasilnya bisa berupa kejatuhan Presiden yang sedang menjabat ataupun tidak. Ada pula Sidang Istimewa yang akhirnya memutuskan percepatan pemilu, yaitu yang terjadi pada tahun 1998.
1. Sidang Istimewa MPRS 1967
Sidang Istimewa majelis pertama kali diadakan pada tahun 1967 setelah peristiwa Gerakan 30 September yang mengakibatkan Sukarno kehilangan kepercayaan dan dianggap tidak mampu mengendalikan keamanan setelah pidato pertanggungjawabannya di depan MPRS, Nawaksara, dibacakan. MPRS pada masa itu meminta Sukarno untuk memperbaiki pidato pertanggungjawabannya di Sidang Umum MPRS, yang direspon Sukarno dengan pidato "Pelangkap Nawaksara". Namun pertanggungjawaban tersebut kembali ditolak dan akhirnya diputuskan bahwa pada 7 Maret 1967 akan dilakukan Sidang Istimewa MPRS.
Setelah Sidang Istimewa ini, Sukarno diturunkan dari jabatan Presiden dan digantikan oleh Suharto sebagai Pejabat Presiden.
2. Sidang Istimewa MPR 1998
Sidang Istimewa ini dilakukan pada tanggal 10-13 November 1998 http://id.wikipedia.org/wiki/Sidang_Istimewa_MPR - cite_note-4setelah pidato pengunduran diri Suharto pada tanggal 23 Mei 1998. Awalnya Soeharto menyatakan tidak ingin mencalonkan diri sebagai Presiden lagi, namun akhirnya kembali dipilih pada bulan Maret 1998. Setelah berbagai demonstrasi, kerusuhan, serta kekacauan politik, ekonomi, dan militer, akhirnya Suharto memutuskan mundur dan digantikan oleh wakilnya, Habibie.
Sidang Istimewa ini memutuskan diperlukannya percepatan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 1999. Awalnya sidang ini ditolak oleh aktivis dan mahasiswa, namun dihadang oleh penjagaan militer, brimob, dan pengamanan swakarsa. Akibatnya korban sipil berjatuhan dan diperingati sebagai Tragedi Semanggi.
3. Sidang Istimewa MPR 1999
Sidang Istimewa pada tahun 1999 dilakukan dengan agenda pidato pertanggungjawaban Habibie sebagai presiden pada tanggal 14 Oktober 1999. Pertanggungjawaban tersebut dinyatakan ditolak pada tanggal 20 Oktober 1999, namun tidak menyebabkan kejatuhan Habibie. Hanya saja, Habibie menyatakan tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai presiden berikutnya. Akhirnya fraksi Partai Golkar mengalihkan dukungannya kepada Abdurrahman Wahid, yang kemudian menjadi presiden ke-4 Indonesia.
4. Sidang Istimewa MPR 2001
Sidang Istimewa tahun 2001 dilakukan dengan agenda memberhentikan Abdurrahman Wahid setelah berbagai pertentangan dengan parlemen.[9][10] Tindakan ini diawali dengan keluarnya nota pertama pada 1 Februari 2001. Kemudian disusul nota kedua pada 30 April 2001, disertai permintaan DPR kepada MPR untuk diadakannya Sidang Istimewa.
Abdurrahman Wahid membalas usaha ini dengan mengeluarkan maklumat presiden yang menyatakan pembubaran MPR/DPR, mempercepat Pemilu dalam waktu setahun, dan membekukan Partai Golkar. Namun akhirnya ia tidak mendapat dukungan dan MPR mengesahkan pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Sidang Istimewa pada tanggal 23 Juli 2001
I. Daftar Ketua MPR
| No | Foto | Nama | Lahir-Wafat | Dari | Sampai | Partai Politik | Keterangan |
| 1. | 1916-1967 | ||||||
| 2. | 1918-2000 | Berbentuk MPRS | |||||
| 3. | 1921-2010 | ||||||
| 4. | 1917-1984 | Pada tahun 1978, terpilih sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua MPR. | |||||
| 5. | | 1925-1993 | Menggantikan Adam Malik. | ||||
| 6. | 1923-1995 | | |||||
| 7. | 1925-2012 | | |||||
| 8. | 1925-2004 | | |||||
| 9. | 1939- | | |||||
| 10. | 1944- | ||||||
| 11. | 1960- | | |||||
| 12. | 1942- | Sekarang | |
J. Utusan Golongan
Utusan Golongan merupakan perwakilan masyarakat Indonesia yang menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Utusan Golongan diisi oleh perwakilan dari berbagai profesi seperti buruh, guru, petani, nelayan dan lain-lain. Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 1999, keberadaan Utusan Golongan dihapuskan dan Utusan Daerah digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah.
K. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945. Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
L. Gedung
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/MPR) didirikan pada 8 Maret 1965. Saat itu, Presiden Soekarno mencetuskan untuk menyelenggarakan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces) yang merupakan wadah dari semua New Emerging Forces. Anggota-anggotanya direncanakan terdiri dari negara-negara Asia, Afrika, Amerika Latin, negara-negara Sosialis, negara-negara Komunis, dan semua Progresive Forces dalam kapitalis.
Conefo dimaksudkan sebagai suatu tandingan terhadap Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Melalui Keppres No. 48/1965, Soekarno menugaskan kepada Soeprajogi sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga (PUT). Menteri PUT kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PUT No. 6/PRT/1965 tentang Komando Pembangunan Proyek Conefo.
Bertepatan dengan Perayaan Dasa Warsa Konferensi Asia-Afrika pada 19 April 1965 dipancangkanlah tiang pertama pembangunan proyek political venues di Komplek Senayan Jakarta. Rancangan Soejoedi Wirjoatmodjo Dpl Ing ditetapkan dan disahkan presiden pada 22 Februari 1965. Maketnya menampakkan seluruh bangunan komplek dan rancangan aslinya tampak keseluruhan saat dipandang dari Jembatan Semanggi.
Ketika pembangunannya dilanjutkan oleh pemerintah Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto, nuansa danau buatan tak tampak dan bangunan komplek terlihat ketika melewati Jalan Gatot Subroto. Ruang Arkada di bawah tanah ditiadakan dan luasnya menjadi 60 ha, dengan luas bangunan sekitar 80.000 m2.
Komplek DPR/MPR terdiri dari Gedung Utama (Nusantara) yang berbentuk kubah, Nusantara I atau Lokawirasabha setinggi 100 meter dengan 24 lantai, Nusantara II, Nusantara III, Nusantara IV, dan Nusantara V. Di tengah halaman terdapat air mancur dan "Elemen Elektrik". Juga berdiri Gedung Sekretariat Jenderal dan sebuah Masjid. Atas amandemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD'45), dalam Komplek DPR/MPR telah berdiri bangunan baru untuk kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komplek DPR/MPR tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Gelora, sebelah selatan dengan Komplek Kantor Menteri Olahraga RI, Komplek Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Komplek Taman Ria Senayan, di sebelah timur berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto, dan Komplek Menteri Kehutanan di sebelah utaranya.
M. Pimpinan 2009-2014
| No | Nomor Anggota | Nama | Fraksi | Daerah Pemilihan | Partai / Mewakili Provinsi |
| 1. | A-340 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | JABAR-II | PDIP | |
| 2. | A-451 | Partai Demokrat | DKI JAKARTA-II | P.DEMOKRAT | |
| 3. | A-225 | Partai Golongan Karya | JATENG-IV | P. GOLKAR | |
| 4. | A-303 | Partai Persatuan Pembangunan | JATENG-VI | PPP | |
| 5. | B-3 | Kelompok DPD | | NAD |
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan mekanisme kerjanya. Dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui serta memahami kedudukan, fungsi, peranan, serta mekanisme kerja Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara, pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Pada bagian awal diutarakan sejarah singkat Komite Nasional Indonesia Pusat yang dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Komite Nasional Indonesia Pusat dapat dikatakan sebagai embrio dari Majelis permusyawaratan Rakyat , terutama setelah diterbitkannya maklumat Wakil Presiden Nomor X ( dibaca : eks ) tanggal 16 Oktober 1945 yang memberikan kewenangan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat untuk ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Di bagian lain dipaparkan perkembangan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, diawali dengan terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang diantaranya memerintahkan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, sampai kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1999 di era reformasi.
B. Saran
Perkembangan suatu lembaga ketatanegaraan tidak dapat dipisahkan dari alur sejarah kehidupan ketatanegaraan itu sendiri. Demikian pula perkembangan suatu lembaga politik jelas tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan politik yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, perkembangan Majelis Permusyawaratan Rakyat baik sebagai lembaga ketatanegaraan Republik Indonesia maupun sebagai lembaga demokrasi tidak terpisah dari alur sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, serta tidak terpisah dari tumbuh berkembangnya demokrasi di tanah air kita.
Perjalanan sejarah menunjukkan, kehidupan ketatanegaraan dan demokasi di Indonesia ditinjau dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara serta sistem demokrasi yang dianut telah melampaui beberapa periode. Pada setiap periode terdapat ciri-ciri tersendiri dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara serta pelaksanaan demokrasi, yang kesemuanya mempengaruhi kedudukan, peran, dan fungsi Majelis permusyawaratan Rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Sidang_Istimewa_MPR
http://id.wikipedia.org/wiki/MPR
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Ketua_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat
http://id.wikipedia.org/wiki/Utusan_Golongan
http://id.wikipedia.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat











0 komentar:
Posting Komentar