BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru (dari Sanskerta yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdpat dalam makalah ini adlah sebagai berikut:
1. Bagaimana Guru ideal?
2. Bagaimana ciri Guru Ideal?
C. Tujuan
Tujuan masalah yang terdpat dalam makalah ini adlah sebagai berikut:
1. Guru ideal
2. Ciri Guru Ideal
D.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Guru Ideal
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen Republik Indonesia, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru ideal adalah guru yang profesional. Guru ideal (pendapat) adalah guru yang mampu membimbing, mengarahkan, mengajar, menilai, mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik dengan ikhlas dari hati karena keprofesionalannya, dan mampu mengetahui apa yang dibutuhkan peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangan siswa, serta dapat memberikan solusi bagi peserta didiknya yang sedang memiliki masalah. Sehingga guru ideal yang diharapkan oleh siswa adalah guru yang mampu bersahabat baik dengan siswa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Namun sayang, masih ada sejumlah kelemahan dan kekurangan yang ada pada Undang-Undang Guru dan Dosen, dan masih menjadi permasalahan serta perdebatan yang tak kunjung usai. Dimulai dari bunyi pasal yang tidak jelas, sampai pada beberapa peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidikan yang dituangkan dalam Undang-Undang tersebut. Masih banyak kalangan pesimis yang berpendapat bahwa pemerintah tidak akan rela merogoh uangnya untuk menukarnya dengan mutu pendidikan, apalagi mensejahterakan guru yang sudah akrab dengan penderitaan itu. Selain itu proses pelaksanaannya pun masih belum optimal, sasaran yang dapat dicapai hanya beberapa hal dari seluruh pernyataan yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut.
Pada BAB I ketentuan umum dibahas tentang pengertian-pengertian yang terkait pendidikan, seperti pengertian guru, pengertian dosen, guru besar, profesional, dan sebagainya . Pada BAB II dibahas tentang kedudukan, fungsi dan tujuan guru dan dosen. BAB III pembahasan terkait prinsip profesionalitas bahwasanya profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
· Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
· Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
· Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
· Memiliki jaminan perlindungan hukum,
· Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Masalah guru dan dosen dibahas pada BAB IV dan V dengan cakupan hampir sama meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas; pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan; penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik. Adapun Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:
1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
4. Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen Republik Indonesia, UU No. 14 tahun 2005
Pasal 7:
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif,
dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
B. Ciri Guru Ideal
Sehingga kami bisa menyimpulkan ciri-ciri guru ideal sebagai berikut:
- Menjalin komunikasi dengan baik. guru harus dapat menjalin komunikasi dengan baik, baik itu kepada siswa, wali siswa, maupun dengan masyarakat sekitar
- Guru mengetahui perkembangan siswa. guru ideal haruslah selalu memantau anak didiknya agar dapat menjadi mengetahui kekurangan dan kelebihan siswa dengan baik sesuai kebutuhan.
- Guru haruslah mengetahui semua kebutuhan pesdik sesuai dengan tingkat perkembangannya.
- Guru mampu bersahabat dengan siswa dan sekaligus menjadi partner belajar bagi siswa. agar guru mampu mengetahui kesulitan apa saja yang dialami siswa dalam materi pembelajaran.
- Selalu wibawa dan bijaksana. untuk mengantisipasi siswa yang berbuat tidak sopan akibat kedekatan dengan gurunya, maka guru senantiasa memberikan hal-hal positif kepada siswa agar tidak mealakukannya dan bersikap tegas serta bijaksana kepada semua siswa.
- Guru yang tidak pilih kasih. Anak anak itu adalah unik. masing-masing memiliki karakternya. sehingga perlu bagi guru untuk mengetahui semua karakter anak didiknya, sehingga guru dapat menbagi perhatiannya kepada semua siswa.
- Guru ideal adalah guru yang selalu diharapkan kehadirannya kepada semua murid.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta yang ideal.
B. Saran
Keluarnya UU guru dan dosen menegaskan bahwa profesi guru dan dosen sangat dihargai dan keberadaannya dijamin. Artinya, guru dan dosen telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. UU ini menjamin kewenangan, pengembangan diri, kesejahteraan, rekrutmen dan perpindahan guru dan dosen. Meskipun demikian, ada suatu kekhawatiran mendalam yaitu menyangkut implementasinya. Banyak faktor yang akan mempengaruhi implementasi UU ini seperti organisasi pelaksana, kemampuan aparat pelaksana, tingkat kepatuhan, anggaran publik dan lingkungan bagi menjadikan guru ideal PKn.
0 komentar:
Posting Komentar