16.01
0
Pengertian-pengertian Ilmu Hukum
  1. Cross, memberikan definisi, bahwa “ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya”. (Satjipto Rahardjo 1982:12).
  2. Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama “Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus”, Juris” yang artinya hukum atau hak. “Prudence” berarti meilhat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.(Satjipto Rahardjo 1982:10).
  3. Curzon, berpendapat bahwa “ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum”.(Satjipto Rahardjo 1982:3). Dalam bahasa Inggrisnya ia disebut “Jurisprudence”.
  4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya “Perihal Kaidah Hukum” (1982:10) menyebutkan bahwa ilmu hukum mencakup :
    • Ilmu tentang kaidah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatic hukum dan sistematik hukum.
    • Ilmu Pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum.
    • Ilmu tentang kenyataan, yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak, yang antara lain mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.
  5. Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan. (R.Soeroso 1993:5).
Pengertian Tentang Hukum
Arti kata hukum secara etimologi memiliki beberapa istilah, diantaranya yaitu :
  1. Hukum
Kata hukum berasal dari bahasa Arab, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
  1. Recht
Recht berasal dari “Rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan kata ‘Rectum” di kenal pula kata “Rex” yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. “Rex” juga dapat diartikan raja yang mempunyai kerajaan (regimen).
  1. Ius
Kata “Ius” berasal dari bahasa Latin yang mengandung arti hukum. “Ius” berasal dari kata “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Kata “Ius” seringkali bertalian erat dengan kata “Iustitia” atau keadilan. Pada zaman Yunani Kuno, Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanannya memegang sebuah pedang.
  1. Lex
Kata “Lex” berasal dari bahasa Latin yakni “Lesere”. Lesere mengandung arti mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah.
Sebenarnya para sarjana telah lama mencari suatu batasan tentang hukum tetapi belum ada yang dapat meberikan suatu batasan atau definisi yang tepat. Batasan-batasan yang diberikan adalah bermacam-macam, berbeda satu sama lain dan tidak lengkap. Maka sangatlah tepat apa yang telah dikatakan oleh Immanuel Kant pada tahun 1800 : “Noch suchen die juristen eine definition zu ihren begriffe von recht”, yang artinya para juris masih mencari suatu definisi mengenai pengertian tentang hukum. Berdasarkan uraian tersebut, untuk membuat definisi hukum adalah sulit. Seandainya ada yang mendefinisikan, maka definisinya akan dipengaruhi oleh latar belakang mereka masing-masing. Diantara beberapa definisi hukum yang dikemukakan oleh pakar hukum antara lain ialah :
  1. Prof.Dr. P.Brost
Hukum ialah merupakan peraturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Dengan demikian hukum bukanlah kebiasaan.
  1. Prof.Dr.Van Kan
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechtswetenschap”, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
  1. Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn
Hukum mengatur perhubungan antara manusia atau inter hukum.
  1. Kantorowich
Dalam bukunya “The definition of law” beliau mengatakan hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan social yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
Tujuan Hukum

Mengingat banyaknya perndapat yang berbeda-beda berkaitan dengan tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas dan pasti adalah suatu hal yang sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebaginya. Kesemuanya itu menunjukan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat.  Mengenai pendapat dari beberapa pakar hukum, dapat diketengahkan sebagai berikut :
  1. Dr.Wirjono Projodikoro,SH
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”, beliau katakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.
  1. Prof. Subekti,SH
Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau katakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
  1. Prof.Mr.Dr.L.J.Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, beliau menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
  1. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica”, beliau cetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
  1. Jeremy Bentham
Dalam bukunya “Introduction to the moral and legislation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  1. Prof.Mr.J.Van Kan
Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu..
Fungsi Hukum
Secara umum fungsi hukum dapat dikatakan untuk menertibkan dan mengatur pergaualan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari :
  • Sebagai alat pengetur tata tertib hubungan masyarakat.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  • Sebagai fungsi kritis.
Agar fungsi-gungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, maka bagi para penegak hukum  dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing, serta bila diperlukan melakukan penafsiran analogis penghalusan hukum.
Pengertian Tata Hukum
Hukum merupakan salah satu norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat disamping norma kesopanan, kesusilaan, dan norma agama. Adapun tata hukum memiliki pengertian sebagai keseluruhan hukum yang berlaku dalam tata pergaulan hidup bernegara. Tata hukum meliputi berbagai macam aspek sudut pandang terhadap hukum itu sendiri, yakni :
  1. Hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
  2. Hukum menurut waktu berlakunya, yaitu ius constitutum (saat ini) dan ius constituendum (akan datang).
  3. Hukum menurut wilayah berlakunya, yaitu hukum local, nasional, dan internasional.
  4. Hukum menurut cara mempertahankannya, yaitu materil dan formal.
  5. Hukum menurut isinya, yaitu hukum public dan hukum privat atau sipil.
  6. Hukum Islam
Sejarah Tata Hukum Indonesia.
Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang telah ada (buatan penjajah Belanda atau Jepang) masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru  menurut Undang-undang Dasar ini. Ketentuan inilah yang menjadi dasar dari pembentukan tata hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut sekaligus juga sebagai jawaban bagi orang-orang  yang selalu bertanya, kenapa hukum buatan Belanda masih terus dipergunakan sampai saat ini ?
Sistem hukum yang menjadi pondasi hukum bagi sebagian besar negara-negara di dunia setidaknya terbagi 3, yakni Roman law system, Common law system, dan sistem Hukum Islam. Roman law system (Satjipto Rahardjo menyebutnya dengan istilah sistem hukum Romawi-Jerman) dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13. Namun, oleh karena hukum tersebut diinginkan untuk ditampilkan ke dalam konteks perkembangan masyarakat, maka tidak aneh kalau kemudian gerakan yang ingin menempatkan hukum Romawi tersebut berakibat merusak keasliannya. Dalam perkembangannya sistem hukum ini dibuat dalam bentuk tertulis, tersusun secara bulat dan sistematis dan masih mempunyai cirri pokok dengan menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum public. Sebagai bekas negara jajahan Belanda, maka Indonesia mendapatkan warisan sistem hukum yang dipakai di negara Belanda, yaitu Roman law system. Pelajaran hukum dan ilmu hukum di Indonesia, tampak sekali wujud cirri-ciri sistem hukum tersebut. Lebih jauh lagi, para ahli hukum ketika melanjutkan pendidikannya juga orientasinya lebih banyak ke Belanda daripada ke negara-negara yang menjadi rumpun Common law system. Bahkan pada umumnya para ahli hukum Indonesia menganggap secara tegas bahwa sistem hukum di Indonesia digolongkan pada Roman law system.
Pandangan mayoritas yang menyetujui pengelompokan sistem hukum Indonesia lebih cenderung kepada sistem hukum Romawi tidak seluruhnya disetujui oleh para pakar hukum. Salah satunya ialah Prof. A. Qodri Azizi dalam bukunya “Hukum Nasional:Eklektisisme Hukum Isalm & Hukum Umum” menyatakan bahwa memang benar Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, namun sistem hukum yang ada sejak kemerdekaan sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan sistem hukum Belanda. Secara singkat, kalau Belanda menganut aliran Legisme, Indonesia menganut aliran Rechtvinding-plus atau Legal Realism-plus.
Sistem hukum Common law sendiri identik dengan negara Inggris, yang mulai abad ke 11 telah menjadi sebagai hukum kota di Inggris. Mulai abad ke 16 jenis sistem hukum ini berpengaruh di Amerika dan Australia dan kemudian berpengaruh pula di beberapa negara jajahan Inggris di Asia dan Afrika. Common law didasarkan pada ketentuan hukum yang lebih dulu (judicial precedent), bukan pada undang-undang, dan asalnya dari hukum tidak tertulis di Inggris. Di sinilah inti perbedaan antara jenis sistem hukum Common law dengan sistem hukum Romawi.
Sedangkan sistem hukum Islam merupakan hukum yang sumbernya berupa ajaran dasar atau pokok-pokok dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi; sementara itu, wujud riilnya dalam praktik lebih banyak didominasi oleh hasil ijtihad ulama (fuqaha atau mujtahidin). Adanya sumber utama ini merupakan perbedaan mendasar antara hukum Islam dengan sistem hukum yang lain. Ini artinya, hasil ijtihad ulama yang disebut hukum Islam itu kemudian dijadikan sumber untuk tersusunnya aturan atau undang-undang (rules) dan dalam waktu bersamaan juga berupa ketentuan prinsip-termasuk qawa’id fiqhiyyah (legal maxim)- yang dijadikan landasan para hakim (qadi) untuk membuat suatu keputusan terhadap kasus-kasus di pengadilan.
Daftar Pustaka
Azizy, A.Qodri, 2004, Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam & Hukum Umum, Jakarta :
Teraju Mizan.
Kusmiaty dan Sulhi, 2003, Tata Negara, Jakarta : Bumi Aksara.
R.Soeroso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
HAND OUT ILMU HUKUM
Oleh :H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH
Pertemuan ke II
Pendahuluan
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subyek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subyek hukum. Manusia sebagai pembawa hak (subyek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subyek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian-pengertian Subyek Hukum
  1. Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Subyek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid) .
  3. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Ada dua pengertian orang/person sebagai subyek hukum, yaitu :
  1. Natuurlijk person adalah men persoon, yang disebut orang atau manusia pribadi.
  2. Rechtsperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam publiek rechtperson yang memilikisifat unsur kepentingan umum seperti negara, daerah, dan privaat rechtsperson/ badan hukum privat yang mempunyai sifat unsure kepentingan individual.

Badan Hukum
Badan hukum terbagi 3 :
  1. Menurut bentuknya; terdiri atas :
    1. badan hukum publik.
    2. Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
b.1. Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
b.2.Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
2.  Menurut jenisnya; terdiri atas :
a. Koporasi.
b. Yayasan
3. Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
a. Menurut hukum Eropa.
b. Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c. Menurut hukum adat.
Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1.Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak dan lain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. Dalam sudut pandang agama Islam pun demikian, sebagaimana tertulis dalam surat Al Isra ayat  70 :
“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, kami angkat mereka di daratan dan dilautan, Kami beri mereka rezeki  dari yang baik-baik dan Kami lebih mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan”.
HAND OUT ILMU HUKUM
Oleh :H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH
Pertemuan ke III
Pengertian Peristiwa Hukum
Dalam konteks hukum suatu peristiwa atau kejadian terkadang dapat masuk dalam ranah hukum, sehingga disebut sebagai peristiwa hukum, dan di luar ranah hukum, sehingga disebut sebagai bukan peristiwa hukum. Tentunya ke 2 peristiwa tersebut memiliki perbedaan yang mendasar terutama yang berhubungan dengan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Untuk lebih memfokuskan serta memudahkan pemahaman mengenai peristiwa hukum maka di bawah ini akan diuraikan beberapa pengertian tentang peristiwa hukum, diantaranya yaitu :
  1. Peristiwa hukum ialah suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
  2. Peristiwa hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
  3. Peristiwa hukum ialah perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
  4. Menurut Apeldoorn peristiwa hukum ialah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.
  5. Menurut Bellefroid peristiwa hukum ialah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan sebagai peristiwa hukum.

Macam-Macam Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu :
  1. Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum. Contohnya kelahiran, kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut, jual beli, sewa menyewa, kredit di bank, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu pembunuhan, wanprestasi, pencemaran laut juga termasuk peristiwa hukum, tepatnya peristiwa melanggar hukum.
  2. Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk. Contohnya ialah hibah (untuk peristiwa hukum tunggal) dan jual beli yang diawali dengan tawar menawar, penyerahan barang, penerimaan barang, garansi / jaminan (untuk peristiwa hukum majemuk).
  3. Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa hukum terus menerus. Contohnya ialah tawar menawar (untuk peristiwa hukum sepintas) dan perjanjian sewa menyewa (untuk persitiwa hukum terus menerus) karena biasanya masa sewa akan terjadi dalam waktu yang relatif lama.

0 komentar:

Posting Komentar