SUMBER TERTIB HUKUM & BENTUK-BENTUK PERATURAN PER-UU-AN
Pengantar
Salah satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam era reformasi
sekarang ini adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi sistem
hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang
efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional
sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif itu,
penataan kembali kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumberdaya
manusia dan kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat,
seiring dengan pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis,
dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan
kebutuhan.
Dalam upaya pembaruan hukum tersebut, penataan kembali susunan
hirarkis peraturan perundang-undangan tersebut bersifat niscaya,
mengingat susunan hirarkis peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia dewasa ini dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan dewasa ini. Di samping itu, era Orde Baru
yang semula berusaha memurnikan kembali falsafah Pancasila dan
pelaksanaan UUD 1945 dengan menata kembali sumber tertib hukum dan
tata-urut peraturan perundang-undangan, dalam prakteknya selama 32 tahun
belum berhasil membangun susunan perundang-undangan yang dapat
dijadikan acuan bagi upaya memantapkan sistem perundang-undangan di masa
depan. Lebih-lebih dalam prakteknya, masih banyak produk peraturan yang
tumpang tindih dan tidak mengikuti sistem yang baku, termasuk dalam
soal nomenklatur yang digunakan oleh tiap-tiap kementerian dan
badan-badan pemerintahan seingkat Menteri. Sebagai contoh, produk hukum
yang dikeluarkan Bank Indonesia yang dimaksud untuk memberikan aturan
terhadap dunia perbankan menggunakan istilah Surat Edaran yang tidak
dikenal dalam sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa
kementerian mengeluarkan peraturan di bidangnya dengan menggunakan
sebutan Keputusan Menteri, dan beberapa lainnya menggunakan istilah
Peraturan Menteri. Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dengan
Keputusan Presiden yang bersifat penetapan administratif biasa tidak
dibedakan, kecuali dalam kode nomernya saja, sehingga tidak jelas
kedudukan masing-masing sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan yang bersifat mengatur.
Sebelum membahas lebih rinci masalah-masalah dan usul-usul
penyempurnaan mengenai sumber tertib hukum dan sistem serta tata urut
peraturan Republik Indonesia di masa depan, perlu diperjelas dulu
pengertian kita mengenai sumber tertib hukum, dan mengenai bentuk-bentuk
serta tata urut peraturan yang kita gunakan dalam tulisan ini.
Pengertian tentang sumber tertib hukum memuat pengertian yang lebih
luas, yaitu tidak hanya mencakup aneka putusan legislatif dan eksekutif
yang dapat dijadikan sumber hukum, tetapi mencakup pula putusan-putusan
pengadilan dalam lingkungan kekuasaan judikatif. Sedangkan bentuk-bentuk
dan tata-urut peraturan hanya mencakup putusan-putusan cabang kekuasaan
legislatif dan eksekutif yang isinya dapat bersifat mengatur
(regeling), dan karena itu disebut dengan ‘per-ATUR-an’. Akan tetapi,
pengertian peraturan itu dalam arti luas dapat pula mencakup
putusan-putusan yang bersifat administratif yang meskipun tidak bersifat
mengatur, tetapi dapat dijadikan dasar bagi upaya mengatur kebijakan
yang lebih teknis.
Home
»
»Unlabelled
» SUMBER TERTIB HUKUM & BENTUK-BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar