HUKUM ISLAM
Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling
mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam
Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar
yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan
sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia
itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan
kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air
–misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak
komunitas muslim hadir di Indonesia.
Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga
dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi umat Islam secara
khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam
mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses
sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang
sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan
politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh
Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting
di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses
Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai
seketika.
Untuk itulah, tulisan ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak
dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian sejarah hukum
Islam di Tanah air, namun setidaknya apa akan Penulis paparkan di sini
dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal
kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi ini. Pada
bagian akhir tulisan ini, Penulis juga menyampaikan kesimpulan tentang
apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslimin Indonesia untuk –apa
yang Penulis sebut dengan- “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam.
Wallahu a’la wa a’lam!
Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli
sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad
ketujuh dan kedelapan masehi.
[1] Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan
nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan
sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara
perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama
di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu
kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air
pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai.
Ia terletak di wilayah Aceh Utara.
[2]Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah
nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul
berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri
Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram
dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan
Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu
tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang
berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap
kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang
telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini
dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para
ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17.
[3] Dan kondisi terus
berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.
Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda
Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan
kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau
yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC
dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat
dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC
sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu
disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan
Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan
menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.
Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan.
Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang
asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk
menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.
[4]Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC,
dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama
Islam.
Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di
tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi
ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.
Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab
Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini
memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat
kaidah-kaidah hukum pidana Islam.
Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga
menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan
Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai
gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang
kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak
Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah
ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama
antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang
mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya,
Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah
itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat
pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada
aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.
Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam
oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai
berikut:
1. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan
Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata
kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum
Belanda.
2. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem,
Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama,
lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang
terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas
kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian
menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.3. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje,
Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi
untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa
kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat
setempat).
4. Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2
Indische Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78
Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan
diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh
hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.
Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang
berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun
1942.
Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang
Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada
panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942,
segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu
diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan
bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya
dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu
saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam
sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai
kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya
adalah:
1. Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
3. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
4. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.
5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama
dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944
untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian
“dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya
hingga Indonesia merdeka.
Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum
Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun
juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi
adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur
masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa,
Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam. Islam
tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di
masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan
kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang
datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia
yang dapat dimanfaatkan.
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para
pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin
lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang –yang kemudian
membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia-, Jepang
mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi
dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini,
nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin
Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan
komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI
(Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis.
Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11
diantaranya yang mewakili kelompok Islam. Atas dasar itulah, Ramly
Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas
dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta
berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai
golonga dalam masyarakat Indonesia”.
Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir
dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi
paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara
berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan
Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara
Islam.
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang
mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat
Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu
akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi
semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan
golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat
informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore
hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima
–satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu-
menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang
menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu
dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang
tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan
kompromi itu saat sidang BPUPKI.
Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan,
Kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai
suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik
pengepungan kepada cita-cita umat Islam.
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950
Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia
memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh
tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan
Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai
beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara
kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai
perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak
lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi
Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan
berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia –yang merupakan satu dari
16 bagian negara Republik Indonesia Serikat-. Konstitusi RIS sendiri
jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang
menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya,
samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan
UUD’45 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang
tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di
Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.
Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga
negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah
seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian
dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur
ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950,
semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS
dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.
Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah
membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih
ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950,
kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945,
bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara
terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing.
Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam
urusan-urusan keagamaan. “Kelebihan” lain dari UUD Sementara 1950
ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud
peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal
102 UUD sementara 1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh
wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang
Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal
akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan
undang-undang Perkawinan Nasional.Dan setelah itu, semua tokoh
politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi
undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana
mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat
tetap.
Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam
Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada
akhir tahun 1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian
dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan
bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui
Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting
terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah
konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni
menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi
tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum
Islam dalam UUD, bahkan –menurut Anwar Harjono- lebih dari sekedar
sebuah “dokumen historis”. Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi?
Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini.
Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana
jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan.
Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa
pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang
paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh
Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah
memproklamirkan negara Islam-nya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua
hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik
Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot
akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya negara-boneka
Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya
Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang
berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut
sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo
terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari
upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar –apa yang mereka
sebut dengan- “kesadaran teologis-politis”nya.
Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah
eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini
perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu
partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus
dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan
tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat).
Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno
bersama dengan PKI dan PNI[28] kemudian menyusun komposisi DPR Gotong
Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang
kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya
unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang
hidup di Indonesia.
Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini
hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang
untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi
ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur.
Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat
yang semestinya.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak
pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya
politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan
politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru
membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh
Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai
pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan
bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai
Masyumi. Lalu bagaimana dengan hukum Islam?
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional
tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk
mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H.
Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba
mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn
kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian
dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur
lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian
membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan
Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah
Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam
telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no.
14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian
disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di
bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan
Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu,
dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.
Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di
seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di
era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan
tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka
peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam.
Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan
daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di
Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya
suatu peraturan yang bersifat umum.
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit
merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah
membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh
Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi
sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di
Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan
pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum
Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku
dalam hukum Nasional kita.
Penutup
Era reformasi yang penuh keterbukaan tidak pelak lagi turut diwarnai
oleh tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam.
Bagi penulis, ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan
dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara
cerdas dan bijaksana. Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan
menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa
perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan yang panjang dan
berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya. Karena itu dibutuhkan kesabaran
dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya penegakan
itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru
tidak sejalan dengan kema’rufan Islam.
Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini
telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan
kebijaksanaan. Disamping tentu saja upaya-upaya penguatan terhadap
kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab tidak dapat dipungkiri,
dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi sangat menentukan
sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita.
Wallahu a’lam.
Cipinang Muara, 19 September 2006
(Sumber : abulmiqdad.multiply.com)
*)Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia Program Studi kajian Islam Dan Timur Tengah Kekhususan Kajian Islam.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi
Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi
Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.
2. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik
Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.
3. Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar
Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem
Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
4. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia
(Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember
2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.
Home
»
»Unlabelled
» Penjabaran HUKUM ISLAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar