19.05
0

Tata hukum meliputi berbagai macam aspek sudut pandang terhadap hukum itu sendiri, yakni :
1. Hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
2. Hukum menurut waktu berlakunya, yaitu ius constitutum (saat ini) dan ius constituendum (akan datang).
3. Hukum menurut wilayah berlakunya, yaitu hukum local, nasional, dan internasional.
4. Hukum menurut cara mempertahankannya, yaitu materil dan formal.
5. Hukum menurut isinya, yaitu hukum public dan hukum privat atau sipil.
6. Hukum Islam

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah. Hukum ini meliputi hukum pidana, hukum tatanegara, dan hukum administrasi negara.

Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum tatanegara
HTN adalah hukum yang mempelajari negara tertentu, baik asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, sekaligus alat-alat perlengkapan negaranya.
Hukum Administrasi Negara

HAN adalah hukum yang mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan negara serta hubungan antar alat perlengkapan negara.

Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
  2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

HUKUM ISLAM

0 komentar:

Posting Komentar