19.03
0
KODIFIKASI HUKUM

Sejarah dan Pengertian
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-undang dalam materi yang sama. Tujuannya adalah agar didapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum. Yang dianggap sebagai suatu kodifikasi nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Civil Napoleon yang dibuat pada awal abad XVIII setelah berakhirnya Revolusi Perancis.
Sebelum adanya kodifikasi tersebut, di Perancis tidak ada kesatuan hukum dan kepastian hukum karena dipergunakannya hukum adat dan berlaku untuk wilayahnya masing-masing, sehingga dalam penyelesaian masalah akan berbeda-beda pula keputusan akhirnya.

Kodifikasi di Indonesia
Saat ini persoalan kodifikasi sudah tidak menjadi hal yang diperdebatkan karena memang hukum nasional Indonesia telah mengkodifikasi hukum yang berlaku, baik itu yang berasal dari warisan Kolonial Belanda, maupun hukum Islam. Khusus untuk hukum Islam saat ini kita telah memiliki Kompilasi Hukum Islam, yang dinilai oleh sebagian pakar merupakan bentuk kodifikasi hukum Islam di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut seluruh persoalan yang hendak diselesaikan menggunakan Hukum Islam dapat merujuk kepada Kompilasi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar