KODIFIKASI HUKUM
Sejarah dan Pengertian
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan
Undang-undang dalam materi yang sama. Tujuannya adalah agar didapat
suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum. Yang dianggap sebagai suatu
kodifikasi nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code
Civil Napoleon yang dibuat pada awal abad XVIII setelah berakhirnya
Revolusi Perancis.
Sebelum adanya kodifikasi tersebut, di Perancis tidak ada kesatuan
hukum dan kepastian hukum karena dipergunakannya hukum adat dan berlaku
untuk wilayahnya masing-masing, sehingga dalam penyelesaian masalah akan
berbeda-beda pula keputusan akhirnya.
Kodifikasi di Indonesia
Saat ini persoalan kodifikasi sudah tidak menjadi hal yang
diperdebatkan karena memang hukum nasional Indonesia telah
mengkodifikasi hukum yang berlaku, baik itu yang berasal dari warisan
Kolonial Belanda, maupun hukum Islam. Khusus untuk hukum Islam saat ini
kita telah memiliki Kompilasi Hukum Islam, yang dinilai oleh sebagian
pakar merupakan bentuk kodifikasi hukum Islam di Indonesia. Berdasarkan
hal tersebut seluruh persoalan yang hendak diselesaikan menggunakan
Hukum Islam dapat merujuk kepada Kompilasi tersebut.
Home
»
»Unlabelled
» KODIFIKASI HUKUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar