1. Pendahuluan
Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa
diahdapkan pada realitas sosial yang sangat kompleks, terutama menyangkut usaha
pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup. Kenyataan ini menimbulkan pemikiran
perlunya suatu komunitas sosial, dari keluarga, masyarakat yang akhirnya
menjadi bangsa. Mereka ini perlu wadah suatu asosiasi atau organisasi.
Organisasi ini diperlukan untuk mengatur, menjaga, menjamin, dan melindungi hak
dan kewajiban manusia. Organisasi ini yang disebut negara.
Negara merupakan organisasi sosial
masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan keamanan, ketertiban dan
kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara harus mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan kehidupan antar warga negaranya.
2. Manusia sebagai makhluk individu dan
sosial
Indikator : Mendeskripsikan kedudukan manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
1)
Manusia sebagai makhluk individu
Menurut Prof. DR.
Dwijarkara, bahwa pada hakekatnya manusia sebagai pribadi mempunyai 4 (empat)
aspek kegiatan dalam penggabungan alam jasmani kepada manusia, yaitu :
1.
Aspek Ekonomi. 3.
Aspek Peradaban.
2.
Aspek
Kultural. 4. Aspek Teknik,
2)
Manusia sebagai makhluk sosial
Beberapa aspek yang mendorong manusia kearah kerjasama dengan sesama
manusia, yaitu :
1.
Aspek
Biologi. 3.
Aspek Ekonomi.
2.
Aspek
Psikologis. 4. Aspek
Kultural.
3)
Pengertian Bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
Banyak para pakar yang menguraikan tentang pengertian ‘bangsa’, antara lain
:
a. Ernest Renan, adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita-cita (solidaritas persatuan)
b. Jacobsen & lipman adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena
adanya kesamaan (kesatuan) budaya
c. Otto Von Bouwer, sekelompok manusia yang merasa mempunyai persamaan
perangai, watak atau karakter yang timbul karena perasaan senasib sehingga
terjalin suatu persatuan.
d. Kranenburg, sekelompok manusia yang terkait adanya persamaan budi pekerti.
e. Moh. Yamin, sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
sehingga mampu membentuk suatu kebangsaan.
Rumpun : sekelompok manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai
ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, dll). Dari
beberapa pengertian tersebut data disimpulkan tentang unsur-unsur terbentuknya
suatu bangsa, antara lain :
1.
Sekelompok manusia yang terkait dalam satu kesatuan
2.
Adanya
persamaan-persamaan dalam kelompok manusia, misalnya :
a. persamaan sejarah
b. persamaan cita-cita
c. persamaan nasib
d. persamaan budaya
e. bertempat tinggal dalam satu kawasan
3. Pengertian Negara
dan Unsur Terjadinya Negara
A. Pengertian Negara.
Indikator :
Menganalisis pengertian negara dan unsur-unsur terbentuknya negara.
Istilah 'negara' telah digunakan
sejak jaman Yunani Kuno. Aristoteles (384-322) memberikan istilah polis yang
berarti negara kota, sebagai tempat tinggal seluruh warga negara kota, di bawah
suatu pemerintah, dikelilingi benteng untuk menjaga keamanan negara kota.
Secara etiniologis, istilah 'negara'
muncul dari terjermahan bahasa asing : de staat (Belanda), der staat (Jerman),
the state (Inggris), I"etat (Perancis), statum atau status (Latin),
civitas atau res publikca (Romawi). Nicholo Machiavelli
adalah orang pertama yang memberikan istilah lo stato (Italia) yang berarti negara. Sedangkan menurut
Kranenburg istilah Lo Stato itu merupakan istilah yang tepat untuk menunjuk
negara teritorial yang muncul dalam abad ke-17 sebagai istulah yang menunjukkan
fungsi dan segenap organ umum yang tersusun rapi yang mendiami suatu wilayah
tertentu.
Kata 'negara' yang digunakan di
Indonesia, di awal abad ke-5 telah dikenal, yang berasall dari bahasa
sansekerta, nagari atau nagara, misalnya : kerajaan Tarumanagara, raja
Kartanagara (Singosari), Jayanagara (Majapahit), Rajasanagara (Majapahit), buku
Negara Kertagama (karya Mpu Prapanca).
Para pakar memberikan pengertian
'negara', antara lain :
1.
Aristoteles, adalah persekutuan dari keluarga dan
masyarakat untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2.
Roger H. Soltau, organisasi yang mempunyai alat dan
wewenang untuk mengatur, atau mengendalikan persoalan atau konflik bersama yang
terjadi di masyarakat,
3.
Bellefroid, suatu persekutuan hukum yang menempati
wilayah untuk selama-lamanya dan silengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi
untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
4.
Robert Mac Iver, suatu asosiasi yang berfungsi memelihara
ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum.
5.
Jean Bodin, suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan
segala kepentingannya yang dipinipin suatu kekuasaan yang berdaulat.
6.
Hans Kelsen, suatu susunan cara pergaulan hidup bersama
dengan tata paksaan.
7.
Lemaire, suatu masyarakat yang hidup dalam wilayah
tertentu yang diorganisir.
8.
Max Weber, organisasi masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
9.
Pringgodigdo, suatu organisasi kewibawaan dengan memenuhi
syarat-syarat tertentu.
10.
Miriam Budihardio, suatu organisasi masyarakat dalam
wilayah tertentu yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyat
11.
Solly Lubis, suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang
merupakan ‘community’
12.
Karl Marx, suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk
menindas kelas manusia yang lainnya.
13.
H.J. Laski, suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
14.
Prof. Mr. R. Kranenburg, suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan oleh sekelompok manusia.
15.
Hugo de Groot ( Grotius ), merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf
akan arti dan panggilan hukum kodrat.
16.
Benedictus de Spinozam
susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan
semua bagian dari seluruh anggota masyarakat yang merupakan persatuan
masyarakat organis.
17.
Prof. R. Djoko Soetono, S.H., suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
18.
Mr. Soenarko, organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
teritoir tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
19.
Noto hamidjojo,
organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu.
Teori Integralistik
inilah yang dianut oleh Mr. Soepomo dengan mengemukakan tiga teori tentang
'negara' dalam sidang BPUPKI, 31 Mei 1945, yaitu :
1. Teori Individualistik, negara merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun
berdasarkan perjanjian antar individu. Kegiatan negara
lebih mengutamakan kepentingan dan kebebasan hak individu. (tokohnya: Thomas
Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, d1l.).
2. Teori Kelas, negara
merupakan alat dari golongan/kelas tertentu yang mempunyai kedudukan paling
kuat untuk menindas golongan/kelas yang lemah. Negara mengutamakan golongan/kelas tertentu. (tokohnya : Kart Marx, Lenin,
F Engels).
3.
Teori Integralistik,
negara lebih mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai satu kesatuan sehingga
segala perintah untuk kepentingan masyarakat banyak. (tokohnya: Spinoza,
Adani Muller).
Teori
inilah yang paling cocok bagi bangsa Indonesia sebab :
a.
Masyarakat
Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku bangsa.
b.
Kerokhanian
bangsa Indonesia
selalu memelihara persatuan dan kesatuan serta keseimbangan lahir dan batin.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Untuk disebut sebagai ‘negara’ harus terpenuhinya
unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur pembentuk (konstitutif, pokok, utama, konstruktif) :
a.
Rakyat
b.
Daerah/wilayah
c.
Pemerintah
yang berdaulat
2. Unsur tambahan : Pengakuan dari negara lain
a. Rakyat
Adalah sebagai
subyek, pelaku, pelaksana sekaligus sebagai obyek dalam perjalanan negara
- Penduduk,
ialah orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam daerah/wilayah suatu
negara.
- Bukan
penduduk, ialah orang yang berada di
daerah/wilayah suatu negara untuk sementara waktu (tidak menetap).
Penduduk terdiri atas
:
1. Warga negara, ialah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota dan
mendukung suatu negara.
2.
Bukan
warga negara, orang-orang warga negara asing.
Status
warga negara, menurut George Jeffinek
1.
Status
positif, merupakan hak warga negara menurut tindakan positif negara, misalnya :
hak mendapatkan perlindungan.
2.
Status
negatif, hak warga negara agar negara tidak mencampuri hak atau urusan pribadi
warga negara.
3.
Status
aktif, ahk warga negara untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara untuk tunduk
atau arah atau wilayah
4.
Status
pasif, kewajiban warga negara untuk patuh kepada pemerintah.
b. Daerah/wilayah
Batas wilayah suatu
negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam : gunung, laut, selat, sungai, danau, bukit,
lembah.
2. Perbatasan
buatan : tugu, tembok, pagar, dll.
3. Perbintangan :
garis lintang, garis bujur.
Daerah/wilayah suatu
negara terdiri atas :
1.
Wilayah daratan, mencakup semua di permukaan dan didalam
tanah daratan.
2. Wilayah lautan, mencakup di permukaan, di dalam
dan tanah di dasar laut. Ada 2 konsep tantang
kelautan :
a.
Res,
Nullius, laut tidak ada yang memiliki karena itu setiap negara boleh mengambil
sebagai wilayahnya.
b.
Res
Communis, laut merupakan milik masyarakat, karena itu setiap negara tidak boleh
mengambil untuk menjadi wilayahnya.
Pada awalnya
ditentukan bahwa batas wilayah laut suatu negara hanyalah sejauh temabakan
meriam kemudian berkembang menjadi 3 mil laut dihitung dari pantai saat air
surut (tidak pangkal).
Dalam konferensi internasional di Montego Bay, Jamaica 10 Desember 1982
antara lain ditetapkan :
a. Batas Luat Teritorial (maritime belt) sejauh 12 mil laut diukur dari garis
pantai saat air surut (tidak pangkal).
b. Batas Zone Bersebelahan sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial
(24 mil dari garis pantai). negara yang bersangkutan dapat menghukum pihak-pihak yang melanggar bea
cukai, fiscal, inigrasi, dll.
c. Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantai.
Negara yang bersangkutan mempunyai hak mengeksplorasi dan mengeksploitasi
kekayaan alam dan lautan.
d. Batas Landas Benua lebih dari 200 mil laut dan masih mempunyai hak
mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam dan lautan tetapi harus ‘bagi hasil’ dengan masyarakat
internasional.
e. Batas Landas Kontinen, daratan dipermukaan laut diluar laut teritorial
sampai kedalaman laut 200 meter.
f.
Lautan Pedalaman, laut diantara
pulau-pulau dalam wilayah suatu negara.
3. Wilayah udara, yang letaknya diatas
wilayah daratan dan wilayah lautan, keatas sampai tak terbatas asal; dapat
dipertahankan oleh negara yang bersangkutan.
4.
Wilayah / Daerah Ekstrateritorial
Suatu tempat dianggap
wilayah/daerah suatu negara walaupun tempatnya di daerah/wialayah negara lain.
Misalnya : - perwakilan
negara asing
- kapal perang
berbendera asing dilaut internasional (floating island = pulau terapung).
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah,
satu-satunya lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dalam sutau
negara.
Pemerintah dalam arti
sempit diartikan sebagai badan eksekutif, yaitu lembaga yang mempunyai
kekuasaan memerintah, menjalankan undang-undang (presiden/perdana menteri
dengan kabinetnya).
Pemerintah dalam arti
luas, seluruh lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, pemerintah yang
berdaulat adalah unsur yang penting.
Betapa tidak ?
pemerintah dalam suatu negara, mempunyai kekuasaan memimpin dan mengatur
negaranya. Pemerintah akan menegakkan hukum, memberantas kekacauan, bahkan
bertentangan diantara warga negaranya. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat
akan timbul anarki (kekacauan).
Menurut Jean Bordin, kedaulatan suatu negara meliputi :
1.
Kedaulatan
kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi didalam negara untuk mengatur
fungsi dari bagian/organ atau warga negaranya. Misalnya kekuasaan presiden
kepada gubernur, bupati dan lain-lain. Negara mempunyai kekuasaan untuk membuat
kebijakan atau keputusan untuk warga negaranya.
2.
Kedaulatan
keluar (ekstern), yaitu kekuasaan
tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan
kesatuan bangsa, yang hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain dan
mempunyai kebebasan untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan bangsa dan
negara lain.
Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar, yaitu :
a.
Permanen/abadi
: kedaulatan dalam negara akan tetap ada (permanen) selama negara itu tetap
berdiri.
b.
Asli
: kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi
c.
Bulat
: kedaulatan merupakan satu-sautnya
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara (tidak dapat dibagi-bagi atau
dipisah-pisah).
d.
Tidak
terbatas/mutlak/absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan
lain/siapapun.
Macam-macam teori kedaulatan :
1.
Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa negara atau pemrintah mendapat
kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
2.
Kedaulatan Raja
Kedaulatn didalam negara terletak ditangan raja dan
keturunannya.
3.
Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
4.
Kedaulatan Rakyat
Dalam
teori ni, kekuasaan tertinggi da tangan rakayat dan mewakilkan kekuasaannya
tersebut kepada suatu lembaga negara/ pemerintah.
5.
Kedaulatan
Hukum
Menurut
teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum
merupakan sumber dari segala kekuasaan dalam negara dan harus dijunjung tinggi
segenap warga negaranya maupun lembaga negara dan lembaga masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar