03.46
0
1.         Pendahuluan
      Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa diahdapkan pada realitas sosial yang sangat kompleks, terutama menyangkut usaha pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup. Kenyataan ini menimbulkan pemikiran perlunya suatu komunitas sosial, dari keluarga, masyarakat yang akhirnya menjadi bangsa. Mereka ini perlu wadah suatu asosiasi atau organisasi. Organisasi ini diperlukan untuk mengatur, menjaga, menjamin, dan melindungi hak dan kewajiban manusia. Organisasi ini yang disebut negara.
      Negara merupakan organisasi sosial masyarakat tertinggi yang bertugas menciptakan keamanan, ketertiban dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara harus mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan kehidupan antar warga negaranya.

2.         Manusia sebagai makhluk individu dan sosial
      Indikator : Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
1)    Manusia sebagai makhluk individu
                        Menurut Prof. DR. Dwijarkara, bahwa pada hakekatnya manusia sebagai pribadi mempunyai 4 (empat) aspek kegiatan dalam penggabungan alam jasmani kepada manusia, yaitu :
1.   Aspek Ekonomi.                             3.  Aspek Peradaban.
2.   Aspek Kultural.                                           4.  Aspek Teknik,
2)    Manusia sebagai makhluk sosial
               Beberapa aspek yang mendorong manusia kearah kerjasama dengan sesama manusia, yaitu :
1.    Aspek Biologi.                                3. Aspek Ekonomi.
2.    Aspek Psikologis.               4. Aspek Kultural.
3)    Pengertian Bangsa dan unsur terbentuknya bangsa
Banyak para pakar yang menguraikan tentang pengertian ‘bangsa’, antara lain :
a.     Ernest Renan, adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita (solidaritas persatuan)
b.    Jacobsen & lipman adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena adanya kesamaan (kesatuan) budaya
c.     Otto Von Bouwer, sekelompok manusia yang merasa mempunyai persamaan perangai, watak atau karakter yang timbul karena perasaan senasib sehingga terjalin suatu persatuan.
d.    Kranenburg, sekelompok manusia yang terkait adanya persamaan budi pekerti.
e.    Moh. Yamin, sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu sehingga mampu membentuk suatu kebangsaan.
 Rumpun : sekelompok manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, dll). Dari beberapa pengertian tersebut data disimpulkan tentang unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa, antara lain :
1.    Sekelompok  manusia yang terkait dalam satu kesatuan
2.    Adanya persamaan-persamaan dalam kelompok manusia, misalnya :
a.   persamaan sejarah                              
b.   persamaan cita-cita                             
c.   persamaan nasib
d.   persamaan budaya
e.   bertempat tinggal dalam satu kawasan

3.   Pengertian Negara dan Unsur Terjadinya Negara
A.  Pengertian Negara.
Indikator : Menganalisis pengertian negara dan unsur-unsur terbentuknya negara.
Istilah 'negara' telah digunakan sejak jaman Yunani Kuno. Aristoteles (384-322) memberikan istilah polis yang berarti negara kota, sebagai tempat tinggal seluruh warga negara kota, di bawah suatu pemerintah, dikelilingi benteng untuk menjaga keamanan negara kota.
Secara etiniologis, istilah 'negara' muncul dari terjermahan bahasa asing : de staat (Belanda), der staat (Jerman), the state (Inggris), I"etat (Perancis), statum atau status (Latin), civitas atau res publikca (Romawi). Nicholo Machiavelli adalah orang pertama yang memberikan istilah lo stato (Italia)  yang berarti negara. Sedangkan menurut Kranenburg istilah Lo Stato itu merupakan istilah yang tepat untuk menunjuk negara teritorial yang muncul dalam abad ke-17 sebagai istulah yang menunjukkan fungsi dan segenap organ umum yang tersusun rapi yang mendiami suatu wilayah tertentu.
Kata 'negara' yang digunakan di Indonesia, di awal abad ke-5 telah dikenal, yang berasall dari bahasa sansekerta, nagari atau nagara, misalnya : kerajaan Tarumanagara, raja Kartanagara (Singosari), Jayanagara (Majapahit), Rajasanagara (Majapahit), buku Negara Kertagama (karya Mpu Prapanca).

Para pakar memberikan pengertian 'negara', antara lain :
1.    Aristoteles, adalah persekutuan dari keluarga dan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2.    Roger H. Soltau, organisasi yang mempunyai alat dan wewenang untuk mengatur, atau mengendalikan persoalan atau konflik bersama yang terjadi di masyarakat,
3.    Bellefroid, suatu persekutuan hukum yang menempati wilayah untuk selama-lamanya dan silengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
4.    Robert Mac Iver, suatu asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum.
5.    Jean Bodin, suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipinipin suatu kekuasaan yang berdaulat.
6.    Hans Kelsen, suatu susunan cara pergaulan hidup bersama dengan tata paksaan.
7.    Lemaire, suatu masyarakat yang hidup dalam wilayah tertentu yang diorganisir.
8.    Max Weber, organisasi masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
9.    Pringgodigdo, suatu organisasi kewibawaan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
10.  Miriam Budihardio, suatu organisasi masyarakat dalam wilayah tertentu yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyat
11.  Solly Lubis, suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan ‘community’
12.  Karl Marx, suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lainnya.
13.  H.J. Laski, suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
14.  Prof. Mr. R. Kranenburg, suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia.
15.  Hugo de Groot ( Grotius ),  merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
16.  Benedictus de Spinozam  susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat yang merupakan persatuan masyarakat organis.
17.  Prof. R. Djoko Soetono, S.H.,  suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
18.  Mr. Soenarko, organisasi masyarakat yang mempunyai daerah teritoir tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
19.  Noto hamidjojo,  organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu.

Teori Integralistik inilah yang dianut oleh Mr. Soepomo dengan mengemukakan tiga teori tentang 'negara' dalam sidang BPUPKI, 31 Mei 1945, yaitu :
1.    Teori Individualistik, negara merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu. Kegiatan negara lebih mengutamakan kepentingan dan kebebasan hak individu. (tokohnya: Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, d1l.).
2.    Teori Kelas, negara merupakan alat dari golongan/kelas tertentu yang mempunyai kedudukan paling kuat untuk menindas golongan/kelas yang lemah. Negara mengutamakan golongan/kelas tertentu. (tokohnya : Kart Marx, Lenin, F Engels).
3.    Teori Integralistik, negara lebih mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai satu kesatuan sehingga segala perintah untuk kepentingan masyarakat banyak. (tokohnya: Spinoza, Adani Muller).
Teori inilah yang paling cocok bagi bangsa Indonesia sebab :
a.     Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa.
b.    Kerokhanian bangsa Indonesia selalu memelihara persatuan dan kesatuan serta keseimbangan lahir dan batin.

B.  Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Untuk disebut sebagai ‘negara’ harus terpenuhinya unsur-unsur sebagai berikut :
1.    Unsur pembentuk (konstitutif, pokok, utama, konstruktif) :
a.     Rakyat
b.    Daerah/wilayah
c.     Pemerintah yang berdaulat

2.    Unsur tambahan : Pengakuan dari negara lain
a.   Rakyat
Adalah sebagai subyek, pelaku, pelaksana sekaligus sebagai obyek dalam perjalanan negara
-     Penduduk, ialah orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam daerah/wilayah suatu negara.
-     Bukan penduduk, ialah orang  yang berada di daerah/wilayah suatu negara untuk sementara waktu (tidak menetap).
Penduduk terdiri atas :
1.    Warga negara, ialah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota dan mendukung suatu negara.
2.    Bukan warga negara, orang-orang warga negara asing.
Status warga negara, menurut George Jeffinek
1.    Status positif, merupakan hak warga negara menurut tindakan positif negara, misalnya : hak mendapatkan perlindungan.
2.    Status negatif, hak warga negara agar negara tidak mencampuri hak atau urusan pribadi warga negara.
3.    Status aktif, ahk warga negara untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara untuk tunduk atau arah atau wilayah
4.    Status pasif, kewajiban warga negara untuk patuh kepada pemerintah.

b.   Daerah/wilayah
Batas wilayah suatu negara dapat berupa :
1.   Perbatasan alam              :     gunung, laut, selat, sungai, danau, bukit,
                                                   lembah.
2.   Perbatasan buatan          :     tugu, tembok, pagar, dll.
3.   Perbintangan                  :     garis lintang, garis bujur.

Daerah/wilayah suatu negara terdiri atas :
1.    Wilayah daratan, mencakup semua di permukaan dan didalam tanah daratan.
2.    Wilayah lautan, mencakup di permukaan, di dalam dan tanah di dasar laut.  Ada 2 konsep tantang kelautan :
a.     Res, Nullius, laut tidak ada yang memiliki karena itu setiap negara boleh mengambil sebagai wilayahnya.
b.    Res Communis, laut merupakan milik masyarakat, karena itu setiap negara tidak boleh mengambil untuk menjadi wilayahnya.
Pada awalnya ditentukan bahwa batas wilayah laut suatu negara hanyalah sejauh temabakan meriam kemudian berkembang menjadi 3 mil laut dihitung dari pantai saat air surut (tidak pangkal).

Dalam konferensi internasional di Montego Bay, Jamaica 10 Desember 1982 antara lain ditetapkan :
a.     Batas Luat Teritorial (maritime belt) sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai saat air surut (tidak pangkal).
b.    Batas Zone Bersebelahan sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial (24 mil dari garis pantai). negara yang bersangkutan dapat  menghukum pihak-pihak yang melanggar bea cukai, fiscal, inigrasi, dll.
c.     Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantai. Negara yang bersangkutan mempunyai hak mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam dan lautan.
d.    Batas Landas Benua lebih dari 200 mil laut dan masih mempunyai hak mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam dan lautan  tetapi harus ‘bagi hasil’ dengan masyarakat internasional.
e.    Batas Landas Kontinen, daratan dipermukaan laut diluar laut teritorial sampai kedalaman laut 200 meter.
f.     Lautan Pedalaman, laut diantara pulau-pulau dalam wilayah suatu negara.

3.    Wilayah udara,  yang letaknya diatas wilayah daratan dan wilayah lautan, keatas sampai tak terbatas asal; dapat dipertahankan oleh negara yang bersangkutan.
4.    Wilayah / Daerah Ekstrateritorial
Suatu tempat dianggap wilayah/daerah suatu negara walaupun tempatnya di daerah/wialayah negara lain.
Misalnya :   -           perwakilan negara asing
-     kapal perang berbendera asing dilaut internasional (floating island = pulau terapung).

c.   Pemerintah yang berdaulat
                        Pemerintah, satu-satunya lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dalam sutau negara.
                        Pemerintah dalam arti sempit diartikan sebagai badan eksekutif, yaitu lembaga yang mempunyai kekuasaan memerintah, menjalankan undang-undang (presiden/perdana menteri dengan kabinetnya).
Pemerintah dalam arti luas, seluruh lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, pemerintah yang berdaulat adalah unsur yang penting.
Betapa tidak ? pemerintah dalam suatu negara, mempunyai kekuasaan memimpin dan mengatur negaranya. Pemerintah akan menegakkan hukum, memberantas kekacauan, bahkan bertentangan diantara warga negaranya. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat akan timbul anarki (kekacauan).
Menurut Jean Bordin, kedaulatan suatu negara meliputi :
1.    Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi didalam negara untuk mengatur fungsi dari bagian/organ atau warga negaranya. Misalnya kekuasaan presiden kepada gubernur, bupati dan lain-lain. Negara mempunyai kekuasaan untuk membuat kebijakan atau keputusan untuk warga negaranya.
2.    Kedaulatan keluar (ekstern),  yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, yang hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain dan mempunyai kebebasan untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan bangsa dan negara lain.

Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar, yaitu :
a.     Permanen/abadi : kedaulatan dalam negara akan tetap ada (permanen) selama negara itu tetap berdiri.
b.    Asli : kedaulatan tidak berasal dari  kekuasaan lain yang lebih  tinggi
c.     Bulat :  kedaulatan merupakan satu-sautnya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara (tidak dapat dibagi-bagi atau dipisah-pisah).
d.    Tidak terbatas/mutlak/absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain/siapapun.
     
Macam-macam teori kedaulatan :
1.    Kedaulatan Tuhan
      Teori ini mengajarkan bahwa negara atau pemrintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
2.    Kedaulatan Raja
      Kedaulatn didalam negara terletak ditangan raja dan keturunannya.
3.    Kedaulatan Negara
      Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
4.    Kedaulatan Rakyat
      Dalam teori ni, kekuasaan tertinggi da tangan rakayat dan mewakilkan kekuasaannya tersebut kepada suatu lembaga negara/ pemerintah.
5.    Kedaulatan Hukum

      Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum merupakan sumber dari segala kekuasaan dalam negara dan harus dijunjung tinggi segenap warga negaranya maupun lembaga negara dan lembaga masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar